Kemenkes Minta STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Dicabut

2 days ago 9
Kemenkes Minta STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Dicabut ilustrasi(freepik)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes)  meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) di Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji menyebutkan apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, katanya, KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan. Kemenkes, juga akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut surat izin praktik pelaku.

"Konsil Kesehatan Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus ini, dengan berkoordinasi secara aktif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan aparat penegak hukum," ujar Aji dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/4).

Pihak Kemenkes mengungkapkan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan dugaan pelecehan tersebut. Dia menilai, peristiwa ini mencederai nilai-nilai luhur profesi kedokteran dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap tenaga medis dan pelayanan kesehatan.

"Kami memastikan, KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan," sambungnya.
    
Pihaknya berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia.

Seperti diberitakan, seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik kesehatan swasta di Garut, Jawa Barat. Peristiwa diduga terjadi pada 20 Juni 2024.

 Video rekaman CCTV yang memperlihatkan pelecehan tersebut beredar luas di media sosial, dan Polres Garut masih menyelidiki kasus ini. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |