
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terakit kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ada uang sampai bangunan yang disita penyidik.
“Dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7).
Nilai Aset?
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
“(Lalu) empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp2 miliar,” ujar Budi.
Sita Uang?
KPK juga menyita Rp100 juta terkait kasus ini. Budi enggan memerinci pemilik aset yang disita itu.
“Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi,” ucap Budi.
Para Tersangka?
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Tersangka Lain?
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)