
RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta akhirnya melakukan peninjauan ulang terhadap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) insentif bagi pegawai. Langkah tersebut diambil setelah para pegawai RSUP Dr Sardjito protes karena THR mereka disunat 30 persen.
Sebagai RS Vertikal Kementerian Kesehatan, skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta. THR bagi pegawai RS Vertikal Kemenkes terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100%. Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.
Direktur Utama RSUP Sardjito, dr. Eniarti menyebut bahwa pihaknya telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Eniarti, Kamis (27/3).
Sebagai bentuk respons terhadap aspirasi pegawai, RSUP Sardjito melakukan evaluasi terhadap mekanisme perhitungan THR Insentif. Untuk dokter spesialis perhitungan didasarkan pada maksimal 30% dari nilai rata-rata fee for service selama tiga bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.
Berdasarkan hasil evaluasi, RSUP Sardjito menetapkan besaran THR Insentif berkisar antara 21% hingga 26% dari rata-rata fee for service tiga bulan terakhir. Nilai yang diberikan bervariasi antara Rp2.800.000 hingga Rp25.936.200, di mana nilai terendah disesuaikan dengan besaran tunjangan kinerja terendah di Kemenkes.
Sementara untuk pegawai BLU seperti dokter umum, perawat, tenaga kesehatan lain, dan non-medis. Perawat dan tenaga kesehatan lainnya menerima THR Insentif berdasarkan rata-rata realisasi pemberian remunerasi bulan Februari 2025, dengan kisaran 48% hingga 60% pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.
"Nilai yang diberikan berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp6.200.000," ujarnya.
Dokter umum dan pegawai non-medis, yang meliputi operasional staff hingga strategic leader, menerima THR Insentif sebesar 43% hingga 98% dari realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025, dengan nilai minimal Rp2.500.000.
Eniarti menambahkan bahwa proses pembayaran THR Gaji dan THR Insentif telah diberikan kepada 3.129 pegawai RSUP.
"Pemberitaan yang beredar di media mengenai pemotongan THR tidak benar. RS Sardjito tetap memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran terhadap regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian ini, RSUP Sardjito berharap kesejahteraan pegawai tetap terjaga, serta tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif.
Diberitakan sebelumnya, para pegawai RSUP Dr. Sardjito Yogyakartamelakukan aksi protes di lingkungan rumah sakit. Aksi tersebut dipicu karena terjadi pemotongan remunerasi THR hanya menjadi 30 persen. (H-2)