CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2025 14:27 WIB
Rismon Sianipar memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jumat (22/8). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu).
Jakarta, CNN Indonesia --
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku akan mengajukan praperadilan sebagai perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Rismon ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain, termasuk Roy Suryo, dalam jumpa pers Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut, Jumat (7/11).
"Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan," kata Rismon saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rismon memastikan dirinya akan hadir untuk menjalani panggilan pemeriksaan Polda Metro dalam kasus tersebut.
"Pasti dong, saya pasti akan datang," kata dia.
Meksi begitu, dia menolak jika langkahnya selama ini yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi sebagai upaya manipulatif. Menurut dia, semua data terkait itu telah ditulis dalam buku Jokowi's White Paper.
"Apanya yang disesatkan? Toh semua sudah dipublikasi dalam buku JWP dan semua bisa membacanya dan mengkajinya," katanya.
Rismon menjadi tersangka klaster dua dalam kasus tersebut bersama Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa dan Roy Suryo. Mereka dijerat dengan pasal 310, pasal 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo, pasal 48 ayat 1, pasal 35 UU ITE.
Sementara tersangka pada klaster pertama yakni Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Mereka dijerat dengan pasal 310 pasal, 311 pasal, 160 KUHP, pasal 27a jo, pasal 45 ayat 4, dan pasal 28 jo UU ITE.
(thr/ugo)

3 hours ago
2












































