
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) dilatarbelakangi oleh praktik penyimpangan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu tahun lalu. Upaya merevisi regulasi seputar pemilihan yang berlangsung di DPR saat ini dapat menjadi upaya mendongkrak nilai Indonesia pada tahun depan.
Merespons itu, Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan bahwa Revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja demokrasi dan indeks demokrasi. “Jika kinerja demokrasi, di antaranya, melalui pemilu yang demokratis maka indeks demokrasi akan baik, dan sebaliknya,” terang Lili kepada Media Indonesia, Kamis (6/3).
UU Pemilu yang ada saat ini, kata Lili, banyak bolong-bolong atau kekurangannya sehingga membuat demokrasi pemilu tercederai. Hal itu terlihat dari danya intervensi, rekayasa dan pelanggaran tidak tersentuh oleh hukum pemilu.
Lili menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak bisa menjamahnya dengan alasan tidak ada alasan secara hukum. “Sehingga pelanggaran itu seperti ‘dibenarkan’ karena tidak ada norma dalam UU yang melarang atau mengaturnya,” tutur Lili.
Untuk itu, Lili menyampaikan pentingnya revisi UU Pemilu menjadi kebiscayaan agar demokrasi pemilu berjalan demokratis sehingga indeks demokrasi semakin baik.
Adapun indikator penyusun indeks demokrasi Indonesia 2024 terdiri dari proses pemilu dan pluralisme (7,92), fungsi pemerintahan (6,79), partisipasi politik (7,22), kebebasan sipil (5,00), dan budaya politik (5,29). Dari kelimanya tersebut, indikator yang mengalami penurunan tajam dari tahun lalu adalah fungsi pemerintahan. Tahun lalu, EIU memberikan nilai 7,86. Nilai kebebasan sipil Indonesia pada indeks tahun ini juga turun dari tahun lalu, yakni 5,29.
Sementara nilai indikator proses pemilu dan pluralisme serta partisipasi politik tidak mengalami perubahan, indikator budaya politik Indonesia tahun ini justru mengalami peningkatan nilai dari tahun sebelumnya yang hanya 4,38. (Ykb/P-3)