
APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika antarprovinsi yakni Sumatera-Bali. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan penangkapan terhadap para pengedar dilakukan secara terukur dengan merujuk pada informasi awal dari masyarakat terutama BNN Sumatera Utara.
"Menindaklanjuti informasi dari BNN Provinsi Sumatera utara bahwa adanya paket kiriman diduga narkotika jenis ganja yang dikirim ke daerah Buleleng Bali, Rabu (14/5/2025). Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali bersama BNNK Buleleng segera bergerak melakukan Controlled Delivery terhadap paket tersebut," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui seseorang inisial AAM disuruh oleh temannya berinsial NRM untuk mengambil paket tersebut untuk kemudian melakukan serah terima di Pasar Sangsit. Mendapat informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali beserta jajaran segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AAM dan NRM di Pasar Sangsit, Buleleng.
Di hadapan masyarakat, kepolisian melakukan penggeledahan. Dari sana diketahui paket tersebut berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1.923,11 gram atau 1,9 kilogram.
"Atas pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan saja, namun sudah merambah kawasan pedesaan. Untuk itu masalah ini perlu perhatian semua pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungannya dari ancaman bahaya narkoa," ujar Kepala BNNP Bali.
Kedua tersangka,ujar dia, dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk dilakukan penyidikan. Penyidik, sambungnya, akan melakukan pendalaman terhadap jaringan narkotika yang terlibat.
"Semoga pengungkapan ini bisa membongkar jaringan narkotika antar provinsi yang selama ini beroperasi di wilayah Provinsi Bali dan khususnya di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng," ujarnya. (H-4)