
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menganggap pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena kantor kejaksaan dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional yang diteken Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri disebutkan pengamanan objek vital nasional dilakukan oleh Polri.
Hal itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) Keppres, yakni, "Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional."
Meskipun tak dirinci dengan jelas, keppres tersebut mendefinisikan objek vital nasional sebagai kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
Setidaknya, objek vital nasional yang diatur dalam keppres itu harus memenuhi salah satu dari empat ciri-ciri, yakni menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan.
Lalu, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional, serta ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Keppres zaman Megawati itu juga menggarisbawahi bahwa pengelola objek vital nasional bersama Polri menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing objek vital nasional. Konfigurasi itu meliputi kekuatan personel serta saranan dan prasarana pengamanannya.
"Kepolisian Negara Indonesia mengerahkan kekuatan pengmanan Objek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiaan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul," sebut Pasal 6 Keppres Nomor 63/2004.
Kendati demikian, pasal berikutnya menjelaskan bahwa TNI dapat dilibatkan dalam proses pengamanan. Hanya saja, prosesnya harus didahului permintaan bantuan dari Polri, bukan pengelola objek vital nasional itu sendiri.
TNI sendiri diberikan mandat mengamankan objek vital nasional selama menyangkut objek vital nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI. Bahkan, Pasal 9 Keppres menyebut, pengamanan objek vital nasional yang selama ini dilakukan TNI diserahkan ke pengelola dalam jangka paling lama enam bulan sejak Keppres berlaku.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, kejaksaan merupakan objek vital negara yang sangat strategis. Ia berdalih, Undang-Undang TNI membolehkan pemberian bantuan pengamanan oleh prajurit terahdap objek vital strategis tersebut.
"Bahwa fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang dilakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik, terhadap aset, gedung," kata Harli. (H-4)