Revisi UU Ormas Bisa jadi Pintu Masuk Tindak yang Meresahkan

3 hours ago 4
Revisi UU Ormas Bisa jadi Pintu Masuk Tindak yang Meresahkan Puluhan ormas gabungan di Tasikmalaya melakukan aksi sweeping denganmendobrak pintu masuk ruangan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya(Kristiadi/MI.)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan  siap membahas revisi Undang-Undang No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika diusulkan oleh pemerintah. Usulan revisi tersebut muncul menyusul banyaknya tindakan ormas yang meresahkan masyarakat. 

"Kalau bagi kami di DPR, terutama Komisi II DPR RI, kalau memang itu usulan dari pemerintah dan kami ditugaskan oleh pimpinan DPR untuk membahasnya, kami siap," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).

Rifqinizamy menilai ormas yang meresahkan bukan organisasinya, melainkan individu yang mengatasnamakan ormas dan melakukan tindakan premanisme di tengah masyarakat. Maka dari itu, ia menilai tindakan yang tepat ialah melalui penegakan hukum yang tegas.

"Sepanjang kemudian aparat penegak hukum melakukan penegakan, orang mau malak, mau meras, minta THR dan seterusnya, harusnya isu ini tidak jadi masalah," katanya.

Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan jika perilaku premanisme dilakukan oleh ormas secara institusi, itu perlu ditindak. Pintu masuknya, kata dia, melalui revisi UU Ormas.

"Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan, termasuk di dalamnya pembubaran terhadap ormas itu sendiri. Kita tahu pemerintah pernah punya pengalaman membubarkan ormas, dan undang-undangnya, dan undang-undangnya yang sekarang ini," katanya. 

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan jika tujuannya adalah membubarkan ormas yang bermasalah, revisi terhadap UU ormas belum terlalu mendesak dilakukan. Ia mengatakan pemerintah bisa menetapkan peraturan untuk menindak ormas yang bermasalah.

"Kalau mau di level pemerintah, revisi PP (peraturan pemerintah)  perkuat di PP-nya, berikan kekuatan kepada pemerintah, apakah aparat penegak hukum maupun Kemendagri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, untuk mengawasi ormas dengan lebih ketat, termasuk penggunaan dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah," katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sempat menyampaikan opsi merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Dia menilai belakangan ini banyak peristiwa ormas yang bertindak kebablasan.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito.

Tito mengatakan salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama transparansi keuangan. Tito menilai ketidakjelasan alur dan penggunaan dana ormas bisa menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Dia pun menegaskan ormas sejatinya bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Tito mengingatkan hal itu tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

"Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya," ucap mantan Kapolri itu.

Tito mengatakan Undang-Undang Ormas yang dirancang pascareformasi pada 1998 memang mengedepankan kebebasan sipil. Namun dalam perkembangannya, dia melihat sejumlah ormas justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara-cara koersif.

"Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi," ujarnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |