Residen Anestesi Unpad Pelaku Pemerkosaan Dilarang Lanjutkan Pendidikan Seumur Hidup

1 week ago 11
Residen Anestesi Unpad Pelaku Pemerkosaan Dilarang Lanjutkan Pendidikan Seumur Hidup Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat melakukan penelusuran hingga memberikan sanksi kepada salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Universitas Padjadjaran atau residen anestesi Unpad yang diduga melakukan pemerkosaan kepada salah satu keluarga pasien.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan mengatakan sanksi yang dari pihaknya berupa dilarang melanjutkan residen seumur hidup. Selain itu juga diberikan sanksi pidana lainnya dari aparat penegak hukum (APH).

"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS) dan kami kembalikan ke Fakultas Kedokteran Unpad," kata Azhar saat dihubungi, Rabu (9/4).

Sebelumnya, viral di media sosial terjadi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh residen kepada salah seorang anak pasien dengan cara diberi obat bius. Dugaan sementara mengarah pada sosok berinisial PAP yang merupakan residen PPDS anestesi FK Unpad.

"Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad," ujarnya.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilaporkan bahwa pihaknya menerima laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad terhadap seorang anggota keluarga pasien yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik. Mereka juga mengatakan berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.

"Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah seperti memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar," bunyi rilis tersebut.

Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |