
POLRESTA Cirebon mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menciptakan suasana kondusif menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada malam takbiran Idul Adha 1446 H, jajaran Polresta Cirebon melakukan operasi pekat serentak di sejumlah titik di wilayah hukum mereka, Kamis malam (5/6). Dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, operasi pekat semalam menyisir sedikitnya 11 lokasi di Kecamatan Beber, Sumber, Ciledug, Pabuaran, Babakan, Gegesik, dan Plumbon. Sejumlah warung dan rumah warga yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal menjadi target utama razia.
Hasilnya, sebanyak 430 botol miras dari berbagai jenis, terdiri atas 308 botol miras tradisional jenis ciu, 83 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 botol arak Bali, dan 10 liter minuman keras jenis tuak berhasil diamankan. “Modus yang digunakan para pelaku adalah menjual miras tanpa izin resmi, baik melalui warung kecil, toko kelontong, maupun dari rumah pribadi,” tutur Heri.
Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik tempat, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi miras dan konsekuensi hukumnya. “Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutur Heri.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang dan saat hari besar keagamaan.
"Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras," tutur Sumarni.
Ditambahkannya peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan membahayakan keselamatan warga.
Pada kesempatan yang sama, Sumarni juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.
Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tutur Sumarni. (E-2)