Pulau Panjang Dijual di Situs Online, Pemprov NTB: Penguasaan Lahan Hanya Boleh Melalui Izin Kementerian

2 months ago 76
 Penguasaan Lahan Hanya Boleh Melalui Izin Kementerian Ilustrasi(Dok Freepik)

PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) buka suara mengenai penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Menurut Sekretaris Daerah NTB, Hikmah Aslinasari, pengelolaan pulau-pulau kecil harus melalui izin kementerian, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara untuk pengelolaan lahan di daratan diserahkan izinnya kepada pemerintah kabupaten/kota.

Jadi, sebutnya, provinsi berwenang dalam hal pemanfaatan ruang-ruang lautnya sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bahwa, 70% dari pemanfaatan misalnya dikuasai swasta dan 30% sisanya untuk publik.

Pengelolaan lahan itu juga tidak boleh status hak milik, hanya hak guna dan HGB saja. “Yang jelas sesuai peraturan, asing tidak boleh memiliki, hanya hak guna dan HGB saja,” katanya kepada Media Indonesia, Selasa (24/6).

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum memiliki informasi detail mengenai penjualan Pulau Panjang.

“Informasi dari kementerian itu hanya isu saja, informasi dari pusat juga mereka tidak tahu terkait hal itu,” kata Lina.

“Belum jelas juga jadi apa yang mau kita tanggapi, karena belum jelas dasarnya, kecuali ada secara tertulis ke pemerintah provinsi,” sambungnya. (YR/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |