
PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Sorong Office Manager PT Gag Nikel Ruddy Sumual menjelaskan, izin kontrak karya perusahaan tambang nikel tersebut telah diterbitkan sejak 1998, dan kegiatan produksi aktif dimulai pada 2018 hingga masa kontrak berakhir pada 2038.
"Iya, kemungkinan (izin akan diperpanjang), dengan mempertimbangkan ketersediaan cadangan yang masih ada," ujar Ruddy kepada Media Indonesia, Rabu (11/6).
Saat ini, kuota penambangan PT Gag Nikel yang ditetapkan sebesar 3 juta wet metric tons (WMT) per tahun. Jumlah tersebut didasarkan pada rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah periode operasi berakhir pada 2038, perusahaan akan memasuki fase pascatambang hingga 2043. Pada tahap ini, fokus utama adalah pelaksanaan reklamasi dan rehabilitasi lahan untuk memastikan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Dari keterangan resmi PT Gag Nikel dijelaskan, sejak dimulainya operasi produksi pada 2018 hingga Desember 2024, luas lahan yang telah direklamasi mencapai 131,42 hektare. Upaya ini mencakup penanaman lebih dari 350.000 pohon, termasuk sekitar 70.000 pohon endemik dan lokal.
Terkait kekhawatiran dampak lingkungan terhadap kawasan konservasi, pihak PT Gag Nikel menegaskan lokasi tambang tidak berada di dalam batas resmi Geopark Raja Ampat. Perusahaan menyebut Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama. Yakni Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag), Batanta, Salawati, dan Misool. Sementara, Pulau Gag berada cukup jauh dari wilayah tersebut. (H-3)