
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna. Program yang berlangsung pada tahun 2021 dan 2023 ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp552.005.267.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengatakan bahwa penahanan terhadap ER dan ES dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, masing-masing bernomor PRINT-01 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025.
“BRGM ditugaskan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove di 9 provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau. Namun kedua tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi,” katanya kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (8/7).
Program rehabilitasi mangrove tersebut merupakan bagian dari upaya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Tahun 2020. Pada 2021, proyek rehabilitasi seluas 20 hektare dijalankan melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Kelompok Semintan Jaya. Program ini berlanjut pada 2023 dengan cakupan tambahan 51 hektare oleh kelompok yang sama, dan 60 hektare oleh Kelompok Tani Jaya, dengan anggaran dari APBN.
“Para ketua kelompok tani tersebut merekrut anggota yang tidak memahami pengelolaan anggaran. Mereka menyimpan buku rekening dan ATM anggota, untuk kemudian tidak membayarkan honorarium sebagaimana mestinya,” ujar Tulus.
Lebih jauh, dia menyebut ditemukan pula mark-up harga benih, laporan belanja fiktif, serta indikasi penggelapan dana untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Akibat tindakan itu, negara menanggung kerugian hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan karena terdapat unsur subjektif Pasal 21 KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Dalam proses penahanan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat Kejari Natuna, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga. (H-3)