Presiden Dipastikan Absen di Retret Kepala Daerah Jilid II

5 hours ago 2
Presiden Dipastikan Absen di Retret Kepala Daerah Jilid II Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.(MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan menghadiri pembukaan retret kepala daerah gelombang kedua yang akan digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.

Wamendagri Bima Arya mengatakan retret secara resmi akan dibuka oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (23/6) dan sejumlah Menteri Koordinator dan Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dijadwalkan hadir sebagaimana pada retret gelombang pertama di Magelang.

“Untuk kehadiran Presiden, tentu kami sangat berharap bahwa Presiden berkenan untuk hadir. Tetapi kami pun menyesuaikan dengan agenda beliau. Saat ini pun beliau masih menghadiri rangkaian kunjungan kenegaraan di Rusia,” kata Bima di Sumedang, Jumat (20/6).

Jumlah Peserta?

Bima menyebutkan pada retret gelombang ini akan diikuti sebanyak 87 kepala daerah dan wakil kepala daerah dari seluruh Indonesia yang direncanakan tiba pada Minggu (22/6).

“Yang terdaftar itu 93, tetapi kami menerima enam surat permohonan untuk tidak mengikuti karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Memang kalau dipelajari, kondisinya memang tidak memungkinkan begitu,” katanya

Peserta Susulan?

Dia menjelaskan, peserta terdiri dari tiga kelompok. Pertama, kepala daerah yang sudah dilantik namun tidak sempat mengikuti retret gelombang pertama.

Kedua, kepala daerah yang sempat digugat hasil pilkadanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun gugatan tidak berlanjut dan ketiga, mereka yang baru dilantik setelah melalui pemungutan suara ulang (PSU).

“Ada sejumlah kepala daerah lagi di ujung nanti yang belum mengikuti retret karena memang belum selesai. Seperti Barito Utara ini kan masih PSU kembali,” kata Bima.

Dia mengatakan sebelum mengikuti rangkaian retret, para peserta dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Sabtu (21/6). (Ant/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |