
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Fajar dinilai telah masuk kategori predator anak karena mencabuli empat korban.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan pilihan pasal dalam kasus kekerasan seksual oleh AKBP Fajar sangat penting. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kata Anam, ada istilah predator anak.
"Ya predator itu kan sederhananya adalah dilakukan berulang kali dengan jumlah korban yang lebih dari satu tentunya. Nah dalam konteks itu hukumannya bisa berat. Ya kalau nanya ke saya, ya bisa (penjara) seumur hidup gitu,” kata Anam kepada Metrotvnews.com, Jumat (14/3).
Anam meyakini hukuman penjara seumur hidup itu bisa diterapkan kepada AKB Fajar. Sebab, konstruksi peristiwa, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan lainnya memungkinkan untuk penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup tersebut.
"Nah, yuk kita dorong penghukuman yang sangat maksimal, yang sangat berat," ujar mantan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu.
Anam mengatakan dalam konteks hukum, ada skema asasi manusia, ada juga dikenal sebagai rehabilitasi dan restitusi. Namun, kata dia, yang paling penting adalah konteks pemidanaan. Anam ingin Kepolisian mulai mendorong hukuman yang pantas diberikan dalam tuntutan yang disusun Kejaksaan.
Anam menuturkan pemidanaan, penyatuan sanksi, pasal, termasuk pemulihan korban adalah kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan. Polri merekonstruksi peristiwanya dan menyusun pasal-pasalnya dengan fakta-faktanya kuat.
Kejaksaan tinggal menyusun tuntutan sesuai kontruksi peristiwa hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Nantinya, hakim tinggal memutuskan hukuman yang pantas diberikan kepada AKB Fajar.
"Dan yang nggak kalah penting dalam konteks ini adalah karena dia Kapolres, pejabat publik, ada pemberat. Ada pasal pemberatan di situ. Itu juga penting dan itu pasti akan jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan pasal pemberatan, karena dia bagian dari pejabat publik yang seharusnya memiliki kewenangan, melindungi malah merusak," terang Anam.
Di sisi lain, Anam mengingatkan untuk tidak lupa pada perlindungan hak-hak korban. Khususnya, pemulihan trauma anak dibawah umur dan anak berusia 20 tahun.
AKB Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone. Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut.
Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban. Total ada delapan video porno AKB Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.
Empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun. AKB Fajar telah ditetapkan tersangka.
Mantan Kapolres Ngada itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 6 huruf C berisikan tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persutubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. Dipidana dengan penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta rupiah.
Sementara itu, Pasal 12 mengatur soal setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu mislihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditunjukkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Ditambah pemberatan sepertiga dari pidana pokok, karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.
Selain pidana, Polri juga akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar. Ia dipersangkakan Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Yon/P-2)