Pramono Anung Akan Sanksi ASN yang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

17 hours ago 1
Pramono Anung Akan Sanksi ASN yang Mudik Pakai Kendaraan Dinas Gubernur Jakarta, Pramono Anung (tengah) didampingi Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno (kedua kiri), Ketua DPRD Jakarta Khoirudin (kanan) memberikan keterangan pers sesuai mengikuti Apel Lintas Jaya 2025 di Plaza Monas, Jakarta Rabu (12/03/2025)(MI/Usman Iskandar)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik maupun berlibur. 

"Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas," jelasnya di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

"Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran," imbuh Pram. 

Larangan ASN menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadinya, seperti ke kampung halaman dengan mobil dinas untuk merayakan Idul Fitri termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94). 

Pram juga menyebut dirinya telah merumuskan sanksi jika ada ASN yang bandel tetap menggunakan kendaraan plat merah milik DKI Jakarta. 

"Ada sanksi nanti kita rumuskan," ujar Pram. 

Sebelumnya, Pramono memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025. Apel gabungan tersebut diikuti personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya. 

Dalam sambutannya, Ia mengatakan, apel tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan tertib berlalu lintas di Jakarta. 

"Sebagai kota yang terus-menerus memperbaiki diri menuju kota global pada 2045, Jakarta masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di sektor transportasi. Untuk itu, kami terus berupaya mengembangkan sistem transportasi yang lebih baik dan terintegrasi guna mengurangi ketergantungan kepada kendaraan pribadi," ujar dia.

Ia menuturkan, Operasi Lintas Jaya 2025 melibatkan 1.470 personel gabungan, yaitu dari instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 1.230 personel, 100 personel dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta 140 personel dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, terdapat displai Kendaraan Dinas Operasional (KDO) sebanyak 48 Unit. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |