
ADVOKAT Andri Darmawan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, dia mempersoalkan tidak adanya ketentuan tentang larangan jabatan pimpinan organisasi advokat yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Andri dalam gugatannya mengenai pengujian materi terhadap pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2), mengatakan bahwa pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri.
“Hal itu karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami,” ujar Andri di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Selasa (4/3).
Andri menjelaskan kasus rangkap jabatan yang terjadi pada Otto Hasibuan selaku pimpinan organisasi advokat Peradi dan telah diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024. Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
Andri menekankan bahwa pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatannya sebagai pejabat negara.
“Dan bahkan cenderung menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengabaikan putusan Mahkamah untuk kepentingan individu atau kelompok organisasi dan ke depan dapat dipastikan Prof Dr Otto Hasibuan SH, MH dalam kapasitasnya Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” kata Andri.
Selain itu, Andri mempersoalkan sikap Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Peradi yang menyampaikan rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5-6 Desember yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat.
“Otto menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke organisasi Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi,” tuturnya.
Menurut Andri yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, rekomendasi yang disampaikan Otto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Peradi tidak dapat dipisahkan dari kapasitasnya saat ini sebagai Wamenko. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut dapat saja dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Selain itu, Andri menuturkan rekomendasi tersebut bertentangan dengan kondisi faktual saat ini terkait banyaknya organisasi advokat yang secara de facto melaksanakan tugas dan fungsi organisasi advokat.
Lebih jauh, tindakan Otto Hasibuan juga dinilai tidak patuh karena memimpin Peradi selama tiga periode, padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama dua periode.
Untuk itu, dalam petitumnya Andri memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan permohonan bahwa pimpinan organisasi advokat hanya bisa memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara atau pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pertentangan Belum Kuat
Hakim Saldi Isra dalam nasihatnya mengatakan Pemohon belum menguraikan seraca rinci dan jelas mengenai kedudukan hukum atau legal standing. Menurut Mahkamah, Andri Darmawan harus menegaskan dalam permohonannya apakah mewakili dirinya sendiri atau organisasi KAI dan mengaitkannya dengan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya Pasal 28 ayat 3 UU Advokat.
“Kalau soal Surat Edaran MA itu soal pelantikan, pengambilan sumpah, Saudara sudah diambil sumpahnya, itu kan sudah diambil. Lalu kerugian apalagi yang Saudara alami, itu harus terurai dalam permohonan ini,” kata Saldi.
Saldi menjelaskan bahwa pemohon harus menguraikan ancaman kerugian konstitusional para advokat akibat pimpinan organisasi advokat menjabat tugas jabatan pemerintahan. Selain itu, pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji pasal UUD NRI belum dijelaskan Pemohon dalam permohonannya.
“Pertentangannya itu tidak kelihatan. Kenapa misalnya kalau orang tidak mengundurkan diri dia bertentangan misalnya dengan Pasal 28D itu belum dijelaskan karena yang kami nilai itu alasannya, apa benar harus mengundurkan diri, apakah tidak cuku selama menjabat itu nonaktif saja atau tidak berpraktik di kantor advokat,” ungkap Saldi.
Selain itu, Saldi juga meminta kepada Pemohon untuk dapat memperbaiki permohonan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Berkas perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 17 Maret 2025. (Dev/P-3)