
KASUS kekerasan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah, menarik perhatian serius Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri. Pelaku berusia 21 tahun ini dijerat Undang-Undang (UU) ITE dan UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Polri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban," kata Dir PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (1/5).
Media Sosial Jadi Sarana Predator Anak
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan media sosial untuk mengenal dan menjebak korban yang masih berusia 12–17 tahun. Ia merayu mereka untuk mengirim foto dan video tidak senonoh, lalu menggunakannya sebagai alat ancaman agar korban menuruti kemauannya. Pelaku juga merekam aksi cabul tersebut dan menyimpannya di ponsel.
Polisi menduga jumlah korban lebih dari yang terungkap saat ini dan tengah melakukan pengembangan kasus.
Nurul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap potensi bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah digital maupun fisik.
"Bisa kepada kepolisian atau kanal resmi pengaduan Polri 110, sapa 129 (KemenPPPA), tepsa 1500771 (Kemensos), dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor dan korban," ujar jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu itu.
Kemudian, Nurul meminta masyarakat untuk mendukung korban secara empatik dan hindari reviktimisasi terhadap korban. Lalu, mendorong akses terhadap layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan termasuk pelayanan psikologis, medis, dan hukum.
Kronologi Kasus
Pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua salah satu korban. Dari hasil penyelidikan, terungkap pelaku telah mencabuli 31 anak di bawah umur berusia antara 12 hingga 17 tahun.
Modus pelaku yaitu mengenal korban melalui media sosial. Setelah berkenalan, pelaku merayu korban untuk mengirim foto dan video tidak senonoh yang kemudian digunakan untuk mengancam korban melakukan hubungan seksual. Pada setiap aksinya, pelaku merekam adegan cabul dan menyimpannya di memori ponsel.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor. Pelaku dijerat dengan pasal tentang pencabulan Undang-Undang ITE dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (P-4)