Polisi Usut Temuan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Takaran

5 days ago 8
Polisi Usut Temuan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Takaran Ilustrasi: Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten( ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/)

SATGAS Pangan Polri mengusut temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual  tidak sesuai dengan takaran di pasaran. 

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen  Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya seusai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,"kata Helfi dikutip Antara, Minggu (9/3). 

Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kudus, Jawa Tengah; dan di Tangerang, Banten.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |