Polisi Ungkap Kronologi Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung

5 hours ago 3
Polisi Ungkap Kronologi Pemuda di Bekasi Aniaya Ibu Kandung ilustrasi(freepik)

POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/6) siang. Saat itu tersangka meminta ibunya untuk meminjam motor tetangga untuk digunakannya bermain.

"Tersangka meminta korban untuk meminjam motor ke tetangga korban untuk tersangka gunakan," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (23/6).

Namun, korban menolak untuk meminjam motor kepada tetangganya karena sudah sering meminjam dan menyarankan tersangka menggunakan sepeda yang ada.

"Namun korban menolak permintaan tersangka tersebut dan menyarankan agar pelaku menggunakan sepeda yang ada," ujarnya.

Tersangka pun emosi lantaran permintaan tidak dituruti korban. Pelaku kemudian melempar bangku ke arah korban dan mengambil sendal kemudian memukul korban hingga jatuh tersungkur.

"Setelah itu tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban sebanyak lebih dari 5 kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh," ucapnya.

"Setelah itu tersangka menarik kerudung korban menggunakan tangan kanan tersangka kemudian korban berdiri dan keluar dari pekarangan teras rumah (TKP) ke arah samping rumah," imbuhnya.

Tak sampai di situ, Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka juga sempat mengambil pisau di dapur rumahnya. Tersangka sempat mengancam akan membunuh adik korban.

"Kemudian tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah," tuturnya.

Setelah itu, saksi dan pihak keamanan datang ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, M. Ichsan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |