Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya

3 weeks ago 16

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang sindikat pengedar uang paslu (upal) berinisial CCN, 40, SY, 40, dan UU, 64, warga Kota Tasikmalaya.

Ketiga tersangka tersebut, melakukan aksinya di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Kota AKB Moh Faruk Rozi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga berkaitan dengan banyaknya peredaran uang palsu di wilayahnya hingga satuan reserse kriminal melakukan penyelidikan.

Namun, petugas penyidik mencurigai terhadap seseorang bernisial CCN akan melakukan transaksi di Mangkubumi, sekitar pukul 03.00 WIB dan terjadi pada Minggu (16/3).

"Anggota Satreskrim berhasil menangkap tersangka CCN, 40, warga Lengkongsari, Kecamatan Tawang, SY, 40, warga Parakannyasag, Kecamatan Indihiang dan UU, 64, warga, Kecamatan Bungursari. Dalam penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, ditemukan uang kertas palsu pecahan Rp l100 ribu sebanyak 285 lembar, uang kertas palsu Rp100 ribu sebanyak 2 lembar tanpa seri," katanya, Selasa (25/3).

Faruk mengatakan, ketiga orang sindikit pengedar uang palsu setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan hingga tersangka CCN mengaku mendapatkan uang palsu (Upal) membeli dari DR berstatus menjadi daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp4 juta, SY dan UU sebagai pentara dimana mereka akan menjual uang palsu seharga Rp5 juta dan keuntunganya Rp1 juta.

"Kami telah melakukan penyitaan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 285 lembar uang kertas palsu Rp100 ribu ada 2 lembar tanpa seri, 3 buah hp milik CCN, SY dan UU hingga jumlah pecahan Rp28.700.000 dan uang palsu rencana akan dijual seharga Rp5 juta. Ketiganya dijerat pasal 36 ayat 2 dan pasal 26 ayat 2 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP ancaman 10 tahun penjara hingga pidana denda Rp10 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari Putri mengatakan, penangkapan dan pengungkapan sindikat uang palsu di Tasikmalaya yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota sangat mengapresiasi.

Karena, ketiga orang tersangka tersebut merupakan sindikat dan dua orang pelaku lainnya sebagai perantara.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya untuk kualitas kertas jelek, kualitas rendah, uang keaslian tidak asli, bahan kertas biasa dan tingkat kecil, tapi peredaran uang palsu di masyarakat semakin turun karena Bank Indonesia selalu melakukan komunikasi dengan Kepolisian. Namun, Bank Indonesia akan tetap melakukan langkah terutama kepasada masyarakat dengan melakukan edukasi mengenai pemahaman terkait keaslian uang asli harus dilihat, diraba, diterawang," paparnya. (AD/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |