
Polisi menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu saat menggerebek sebuah hotel di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku berinsial A, 27, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik bening berisi kristal diduga sabu, sebuah bong (alat hisap sabu), serta sebuah pipet kaca yang masih memiliki sisa pakai sabu, sebuah jaket berwarna hitam.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke klinik untuk menjalani tes urine. "Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu. Pelaku telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di BPOM Kupang,” kata Kombes Henry di Kupang, Minggu (16/3).
Menurutnya, penggerebakan dilakukan pada Sabtu (15/3) oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin Iptu Tony Alovius Abraham.
Menurutnya,pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. (H-1)