
POLRESTA Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus penyelundupan benih lobster itu pihaknya berhasil menangkap tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal pada Sabtu (31/5). Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta.
Kemudian pihaknya pun mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati 4 koli barang yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Setelah dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soetta melakukan pengembangan dan pada Rabu (4/6) berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang. AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.
"Selanjutnya pada Kamis (5/6) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan," ucapnya.
Menurut Ronald, untuk mengelabuhi petugas para tersangka menyamarkan pengiriman BBL dengan mengemasnya ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper
"Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," terang Ronald.
Ronald menambahkan, pada kasus yang menyeret tujuh orang sebagai tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara.
"Jika harga jual Rp 54 ribu per-ekor,
maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 9.281.520.000," tuturnya. (Fik)
Saat ini para tersangka telah ditahan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Kemudian, Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (H-3)