
DITLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menegaskan bawah electronic-traffic law enforcement (E-TLE) berfungi hanya untuk menilang kendaraan bermotor. Sementara, untuk pejalan kaki tidak bisa terkena tilang elektronik atau E-TLE.
"Tidak (menilang pejalan kaki), E-TLE itu hanya menggambarkan. E-TLE menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan, yang bisa ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Komaruddin kepada wartawan, Rabu (28/5).
Komaruddin menjelaskan, maksud dari tergambar berbeda dengan ter-capture. E-TLE merupakan sebuah kamera serupa CCTV sehingga dapat merekam segala aktivitas pengguna jalan.
E-TLE, lanjutnya, juga dapat mengidentifikasi setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik yang menggunakan roda dua maupun roda empat. Ia menyebut, identifikasi yang dilakukan E-TLE melalui pelat nomor kendaraan.
"Yang bisa ter-capture E-TLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa yang saat ini ramai di masyarakat terkait pejalan kaki bisa kena tilang E-TLE adalah keliru. Para pejalan kaki hanya tergambar atau terekam kamera E-TLE, namun tidak akan tertangkap sistem tilang E-TLE.
"Jadi, kalau misalnya masyarakat heboh dengan ter-capture (tidak), tergambarkan iya. Tapi tidak ter-capture. Nah, yang ter-capture oleh e-TLE hanya pengguna kendaraan bermotor. Roda dua, roda empat, dan sebagainya," tuturnya.
Saat ini, menurut dia, E-TLE juga sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. hal tersebut agar lebih memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.
"Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena e-TLE. E-TLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah," jelasnya.
"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah, itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," tambahnya. (H-3)