
PT Pintu Kemana Saja (Pintu), aplikasi kripto Indonesia meraih penghargaan Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) di sektor Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel Pintu Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.
"Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik," kata Dimas dalam keterangan resmi, Selasa (13/5).
Dimas menututkan, meski industri kripto di Indonesia masih terbilang baru, namun melindungi investor menjadi kewajiban dan telah diwujudkan melalui beberapa proses regulasi yang ada. Pihaknya mengaku telah mendapatkan predikat sebagai perusahaan kripto pertama yang berlisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
"Kami meyakini kepatuhan terhadap hukum yang maksimal dan menyeluruh menjadikan Pintu sebagai perusahaan kripto terdepan dan tepercaya," ucapnya.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengapresiasi Pintu yang menjadi pionir dalam kepatuhan hukum khususnya di industri kripto. Dalam memberikan penghargaan tersebut, pihaknya melihat komitmen dan konsistensi dari kepatuhan yang dilakukan Pintu dalam melaksanakan beberapa regulasi dan peraturan yang ada di Indonesia.
"Kami melihat kombinasi dari persiapan people, proses, dan penerapan teknologi terkini untuk memastikan Pintu dapat memenuhi aturan yang berlaku," terangnya.
Hukumonline menyelenggarakan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) di tahun 2025. Pada IRCA 2025 kali ini, terdapat sekitar 107 perusahaan yang diklasifikasikan berdasarkan karakteristiknya masing-masing yang kemudian melewati proses penilaian dari dewan juri profesional.
Kelima dewan juri IRCA terdiri dari, Anggota Badan Pengawas Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Anika Faisal, Senior Lawyer dan Akademisi Arief T. Surowidjojo, Ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi & Energi Terbarukan (APHMET) Didik Sasono Setyadi, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Prof. Faisal Santiago, dan CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa.
Dari segi mekanisme penjurian IRCA 2025 dilakukan berdasarkan proses seleksi dan penilaian dilakukan oleh Dewan Juri independen yang terdiri dari lima profesional dengan latar belakang beragam dengan melihat tiga aspek penting yakni, penilaian berbasis dokumen self-assessment, narasi strategi, inovasi, dan sistem pengawasan kepatuhan hukum. (E-4)