Perusahaan AS Gugat Tarif Impor Trump, Sebut Langgar Konstitusi dan UU Kekuasaan Darurat

1 day ago 7
Perusahaan AS Gugat Tarif Impor Trump, Sebut Langgar Konstitusi dan UU Kekuasaan Darurat Lima perusahaan di Amerika Serikat menggugat kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Donald Trump, karena melanggar Undang-Undang IEEPA.(freepik)

SEKELOMPOK perusahaan di Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum, dengan alasan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump, melanggar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center. Liberty Justice Center ialah kelompok advokasi hukum yang mewakili lima perusahaan yang diklaim “dirugikan secara serius” akibat tarif tersebut.

IEEPA memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan kekuasaan ekonomi darurat sebagai tanggapan terhadap “ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” terhadap keamanan nasional atau ekonomi. Keluhan tersebut juga menyatakan  undang-undang tersebut tidak memberi wewenang kepada presiden untuk secara sepihak menetapkan tarif.

“Tidak seharusnya satu orang memiliki kekuasaan untuk memberlakukan pajak yang berdampak besar terhadap ekonomi global,” ujar Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, dalam sebuah pernyataan. “Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak — termasuk tarif impor — kepada Kongres, bukan Presiden.”

Ini bukanlah tantangan hukum pertama terhadap kebijakan tarif luas Trump. Pada 3 April, New Civil Liberties Alliance (NCLA), sebuah kelompok hak sipil, mengajukan gugatan yang menyatakan IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di Florida yang menjual perencana (planner) dengan bahan-bahan yang diimpor dari Tiongkok.

“Dengan menggunakan kekuasaan darurat untuk memberlakukan tarif menyeluruh terhadap impor dari Tiongkok yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kekuasaan tersebut, merebut hak Kongres dalam mengatur tarif, dan mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” ujar Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam pernyataan yang mengumumkan gugatan atas nama Simplified. (CNN/Z-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |