Perpres Baru Pengelolaan Sampah Ditarget Rampung Satu Bulan

1 week ago 8
Perpres Baru Pengelolaan Sampah Ditarget Rampung Satu Bulan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol sedang diwawancara(MI/Atalya Puspa)

PEMERINTAH tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menyederhanakan aturan penanganan sampah di Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan regulasi ini akan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan sampah, termasuk penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping, pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy), serta pengurangan pencemaran sampah di laut.

“Tadi Bapak Menko sesuai dengan arahan Pak Presiden meminta penanganan sampah dilakukan dalam satu Perpres supaya semuanya selesai dengan terangkai,” ujar Hanif di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jumat (7/3). 

Hanif memastikan draf Perpres ini sudah hampir rampung dan hanya tinggal finalisasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Ini sudah disusun. Tinggal menempel. Kami juga sudah punya konsep. Mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep. Nanti kami akan elaborasi bersama untuk segera selesai,” ungkapnya.

Ia berharap Perpres ini bisa segera diterbitkan dalam waktu satu bulan. Namun, pemerintah juga berusaha mempercepat proses perizinan agar regulasi ini bisa segera diterapkan.

“Kami akan mengajukan izin pemerintah dengan lebih cepat melalui urgensinya,” ucapnya.

Dalam strategi baru ini, pemerintah juga mendorong pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy). Menurut Hanif, proyek ini memerlukan dukungan kebijakan, terutama dalam hal tarif dan skala pengolahan. “Jumlah total sampah kita sekitar 1,7 miliar ton. Dengan itu, perkiraan bisa sampai 2-3 GW jika dikelola dengan baik,” tuturnya.

Ia menambahkan skema insentif untuk pengelolaan sampah menjadi energi sedang dirancang agar lebih menarik bagi investor.

“Kita akan men-skenariokan dalam Perpres agar pengembang lebih diuntungkan. Itu dengan skala lebih dari 1.000 ton per hari, sehingga harganya bisa lebih murah,” jelasnya.

Pemerintah juga mengkaji sistem subsidi dan tipping fee yang akan diterapkan. Menurut Hanif, beban biaya tidak hanya harus ditanggung oleh negara, tetapi juga pemerintah daerah. Artinya bukan membebani daerah, namun mengolah sampah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan, sehingga biayanya dibagi.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |