Perombakan Besar di BP Batam, Tujuh Deputi Baru Ditetapkan untuk Masa Jabatan 5 Tahun

7 hours ago 2
Perombakan Besar di BP Batam, Tujuh Deputi Baru Ditetapkan untuk Masa Jabatan 5 Tahun Ariastuty Sirait ditunjuk sebagai Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum untuk masa jabatan 5 tahun.(MI/HENDRIKREMER)

DEWAN Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (DK Batam) melakukan perombakan susunan Anggota/Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ariastuty Sirait ditunjuk sebagai Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum untuk masa jabatan 5 tahun, terhitung sejak pelantikan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Potongan Surat Keputusan Dewan Kawasan tersebut mulai beredar sejak kemarin.

Penetapan dan pengangkatan Ariastuty Sirait tertuang dalam keputusan DK Batam bersama enam Anggota/Deputi lainnya, yaitu Alexander Zulkarnain sebagai Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, Sudirman Saad sebagai Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Syarlin Joyo sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Fary Djemy Francis sebagai Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Ruslan Aspan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang, serta Mouris Limanto sebagai Deputi Bidang Infrastruktur.

Keputusan DK Batam ini sekaligus memberhentikan dengan hormat Wan Darussalam, dari jabatannya sebagai Anggota Bidang Pengusahaan, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya. Tidak saja Wan Darussalam, sejumlah pejabat Deputi BP Batam lainnya yang tidak ditunjuk kembali juga secara otomatis mengakhiri masa pengabdian mereka.

"Anggota/Deputi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Rabu (12/3).

Pendanaan untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran BP Batam. Perombakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja BP Batam dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan investor. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |