
UPAYA yang dilakukan oleh komunitas penghuni rumah susun di Jakarta dalam memperjuangkan keadilan tarif air bersih akhirnya membuahkan hasil. Meski belum semua tuntutan dikabulkan, langkah maju telah dicapai dalam negosiasi dengan pihak penyedia layanan air minum di ibu kota.
Ketua organisasi yang menaungi para pemilik dan penghuni rumah susun, Adjit Lauhatta, mengungkapkan bahwa pertemuan intensif telah dilakukan dengan pihak penyedia layanan air. Dari diskusi tersebut, beberapa tuntutan telah diakomodasi, termasuk penerapan sistem pembayaran tarif progresif yang disesuaikan dengan penggunaan air di setiap unit rumah susun.
“Sekarang, para penghuni tidak lagi dikategorikan sebagai pelanggan besar dalam satu identitas pelanggan, yang mengakibatkan tarif tertinggi. Kini, penghuni yang menggunakan air di bawah 10 meter kubik akan dikenakan tarif lebih rendah. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas pembayaran cicilan selama masa transisi,” ujar Adjit dalam keterangannya pada Kamis, 13 Maret 2025.
Saat ini, komunitas rumah susun bersama penyedia layanan air sedang membahas kemungkinan adanya kesepakatan tertulis untuk mengatur kerja sama lebih lanjut. Perjanjian ini nantinya akan diperjelas dengan perjanjian kerja sama antara masing-masing komunitas rumah susun dan penyedia layanan air.
Sebelum kesepakatan lebih lanjut ditandatangani, pihak penyedia layanan air telah melakukan sosialisasi terkait mekanisme penagihan langsung kepada para penghuni rumah susun. Acara sosialisasi ini digelar di pusat pelatihan perusahaan mereka di Jakarta Timur pada Rabu, 12 Maret 2025.
Namun, perjuangan belum berhenti. Para penghuni rumah susun tetap meminta agar kategori pelanggan mereka disesuaikan ke kelompok yang lebih relevan, bukan disamakan dengan pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran yang memiliki karakteristik penggunaan air yang jauh berbeda.
Selain itu, komunitas penghuni juga mendesak adanya revisi dalam klasifikasi tarif untuk rumah susun sederhana milik (Rusunami) bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka menekankan bahwa Rusunami semestinya dikategorikan sesuai dengan program subsidi yang diberikan pemerintah, sehingga tarif yang dikenakan lebih terjangkau bagi para penghuni.
“Rusunami jelas merupakan hunian bersubsidi, jadi logis jika masuk dalam kategori tarif yang lebih rendah. Kami masih belum mengerti mengapa pihak penyedia layanan air tetap menempatkan kami di golongan yang tidak sesuai,” kata Adjit.
Selain permasalahan tarif untuk unit hunian, komunitas penghuni juga mempertanyakan tarif tinggi yang dikenakan pada penggunaan air di area publik seperti hidran kebakaran, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Menurut mereka, penggunaan air untuk kepentingan sosial seharusnya masuk dalam kategori pelanggan sosial yang mendapatkan tarif lebih rendah.
Mereka juga menyoroti adanya temuan terkait apartemen tertentu yang mengomersialkan fasilitas kolam renang, yang dijadikan alasan untuk mengenakan tarif tinggi pada penggunaan air di fasilitas tersebut. Komunitas penghuni menegaskan bahwa secara umum, kolam renang di rumah susun merupakan fasilitas bersama yang tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, Adjit menyerukan kepada seluruh penghuni rumah susun di Jakarta untuk bersatu dalam memperjuangkan kebijakan tarif air yang lebih adil. Ia juga menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai, maka komunitas penghuni siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sekitar 45 komunitas rumah susun telah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Jakarta terkait kebijakan tarif air yang dianggap tidak adil. Jika aspirasi mereka tetap tidak diakomodasi, langkah hukum akan menjadi pilihan terakhir dalam upaya memperjuangkan hak mereka.
Keberatan administratif merupakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa kebijakan dengan mengajukan keberatan tertulis kepada otoritas terkait. Dalam hal ini, keputusan yang menjadi sorotan adalah regulasi gubernur Jakarta yang mengatur tarif air minum untuk berbagai golongan pelanggan di Jakarta. (Z-10)