Penundaan Status CASN Merembet ke Pelanggaran HAM

2 days ago 7
Penundaan Status CASN Merembet ke Pelanggaran HAM Ilustrasi: Sejumlah PPPK dan ASN mengikuti pelantikan di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PENYESUAIAN jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya berpotensi merembet pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Berawal dari perenggutan atas hak mendapatkan pekerjaan yang layak, penundaan itu bakal menjalar ke pemenuhan hak lainnya.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian waktu sampai kapan penundaan dilakukan. Pasalnya, kebijakan tersebut menyangkut nasib 1,2 juta orang yang sebagian di antaranya sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama. Menurutnya, akan banyak kerugian yang dialami para CASN.

"Dalam prinsip HAM itu, satu hak saling terhubung dengan hak yang lain. Misalnya, hak atas pekerjaan, jika tidak terpenuhi maka akan mengganggu untuk pemenuhan hak atas pendidikan, hak atas kesejahteraan, dan hak atas keshatan dan lain-lain," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/3).

Anis menyebut, CASN yang sudah mengundurkan diri dan masih harus menunggu waktu pengangkatan tergolong sebagai pengangguran sementara. Ia juga menyoroti bahwa pengumuman penyesuaian jadwal pengangkatan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu menjelang hari raya Idulfitri 1446 H.

"Menurut saya (pengumuman) ini memukul. Jadi saya kira Komnas HAM memberikan atensi yang serius agar pemerintah memberikan kepastian informasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pari CASN yang nasibnya dipertaruhkan," terang Anis. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |