
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan dukungannya terhadap Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Agus, Rizal memiliki kompetensi kuat di sektor pangan dan pertanian nasional.
"Mayjen Rizal sekarang di Merauke, jadi kita tugaskan untuk optimalisasi lahan dan sudah berhasil, kan kita lihat di Merauke. Jadi sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan," ujar Agus usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Didukung Menhan: Sudah Terbukti Layak
Senada dengan Panglima TNI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Rizal adalah figur yang tepat untuk memimpin Perum Bulog. Rizal saat ini menjabat sebagai Komandan Satgas BKO Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.
"Dia (Ahmad Rizal) sudah sangat mampu, dia adalah Komandan Satgas Ketahanan Pangan, jadi memenuhi syarat," jelas Sjafrie di lokasi yang sama.
Sedang Ajukan Pensiun, Sesuai Aturan UU TNI
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Rizal saat ini tengah mengajukan pensiun dini. Langkah ini merupakan prosedur wajib bagi perwira TNI yang akan menjabat di luar struktur kementerian/lembaga yang diizinkan undang-undang.
“Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI,” jelas Kristomei melalui keterangan resmi.
Simbol Kepercayaan Pemerintah pada TNI
Menurut Kristomei, penunjukan Ahmad Rizal mencerminkan kepercayaan pemerintah terhadap TNI sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional, khususnya dalam sektor pangan.
"Pengangkatan ini merupakan bentuk sinergisitas antara TNI dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di bidang distribusi dan pengelolaan logistik pangan strategis," ujarnya.
Prosedur Sudah Sesuai Aturan
Menjawab sorotan publik soal mekanisme penunjukan Dirut Bulog, Kristomei menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai hukum.
"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Ant/E-4)