Penghentian Sementara Penambangan di Raja Ampat tidak Jawab Substansi Masalah

13 hours ago 2
Penghentian Sementara Penambangan di Raja Ampat tidak Jawab Substansi Masalah Ilustrasi: Pulau Abidon tampak seperti pulau-pulau surga lainnya yang ada Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat(Dok.MI)

JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menganggap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat, tidak menjawab substansi masalah.

Koordinator Nasional Jatam Melky Nahar menyebut penghentian sementara tidak menghapus izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan. "Artinya, secara hukum, perusahaan tetap memiliki dasar untuk melanjutkan aktivitas di masa depan," ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (6/6).

Menurutnya, menunda bukan menyelesaikan masalah. Langkah itu terlihat lebih sebagai strategi untuk meredakan reaksi publik daripada penyelesaian jangka panjang. "Tidak ada jaminan bahwa setelah situasi mereda, aktivitas tidak akan dilanjutkan," kata Melky.

Selain itu, langkah tersebut juga dinilai kontradiktif dengan komitmen lingkungan. Padahal, pemerintah Indonesia secara internasional sering menyuarakan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan konservasi laut. "Namun, tindakan seperti ini mencerminkan ketidaksesuaian antara narasi dan praktik," ujar Melky.

Untuk itu, katanya, penambangan di pulau kecil seperti di Raja Ampat semestinya dihentikan secara permanen, bukan hanya sementara. 

Jatam menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, pemerintah perlu mencabut izin tambang yang telah dikeluarkan di wilayah pulau kecil.

Kedua, menyelaraskan kebijakan investasi dengan prinsip ekologi dan hukum lingkungan hidup. Ketiga, memprioritaskan pendekatan pembangunan yang berbasis konservasi, ekowisata, dan partisipasi masyarakat lokal.

"Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi warisan dunia yang keberadaannya harus dijaga untuk generasi mendatang," pungkasnya. (Ifa/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |