Pengamat: Prabowo Harus Serius Upayakan Evaluasi Kapolri dan Reformasi Polri

1 month ago 25
 Prabowo Harus Serius Upayakan Evaluasi Kapolri dan Reformasi Polri PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto (kiri).(Dok. Antara)

PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Presiden Prabowo Subianto harus melakukan evaluasi terhadap Polri. Itu karena berbagai kasus terkait oknum anggota Polri yang terus terjadi dan menyita perhatian publik.

Misalnya, belum selesai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat menonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Muncul lagi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap anak bos Prodia. Terhadap polisi yang dipecat di kasus itu, sampai sekarang diketahui belum dilakukan proses hukum pidana.

Bambang mengatakan salah satu problem maraknya kasus pelanggaran hukum oleh kepolisian karena tidak berjalannya reformasi di kepolisian. Menurut dia, tidak berjalannya reformasi di kepolisian karena lemahnya kepemimpinan di pucuk Polri.

“Itu tidak akan terjadi bila pucuk pimpinan Polri memiliki ketegasan. Jadi sebelum melakukan reformasi total yang lebih kompleks, evaluasi kepemimpinan Kapolri itu harusnya dilakukan lebih dulu,” tegas Bambang.

Menurut dia, Presiden Prabowo di awal pemerintahan harus membangun fondasi yang kuat agar tercipta stabilitas untuk membangun ekonomi negara yang maju dan itu hanya bisa dilakukan dengan tingginya tingkat kepastian hukum. Tanpa ada kepastian kepastian dan penegakan hukum yang adil, akan sulit membangun stabilitas politik maupun sosial secara demokratis.

“Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum memiliki peran sangat vital. Maka, reformasi Polri itu mutlak dilakukan. Problemnya, jangan sampai reformasi Polri dikooptasi untuk kepentingan elit maupun oligarki, tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang lagi.

Untuk itu, Bambang menambahkan dibutuhkan infrastruktur berupa UU yang baru melalui revisi UU Polri. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |