Pengamat Militer: Pernyataan Puan soal RUU TNI Jadi Jaminan Kewenangan Militer Tetap Dibatasi

8 hours ago 1
Update Info Petang Akurat Terbaik
 Pernyataan Puan soal RUU TNI Jadi Jaminan Kewenangan Militer Tetap Dibatasi Ilustrasi.(Antara)

KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan, prajurit TNI aktif harus mundur dari jabatan sipil di luar dari 16 pos kementerian/lembaga (K/L) yang telah diakomodir dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). 

Menanggapi hal tersebut, pengamat pertahanan dan militer, Anton Aliabbas menjelaskan bahwa pernyataan Puan akan menjadi jaminan bahwa kewenangan TNI sebagai institusi militer negara masih tetap bisa dibatasi sehingga tidak berpotensi menyalahi aturan yang ditetapkan. 

“Apa yang disampaikan Ketua DPR setidaknya bisa menunjukkan komitmen untuk menjamin institusi militer ke wilayah sipil tetap bisa dilimitasi,” ujar Anton Aliabbas dalam keterangannya kepada Media Indonesia pada Seasa (18/3).

Untuk mengantisipasi pelebaran terkait pengisian tentara aktif dalam K/L yang ada, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) itu mendorong agar DPR RI memperkuat aturan terkait hal tersebut. 

Anton menjelaskan bahwa penguatan diperlukan demi memastikan aturan dalam UU TNI dapat diimplementasikan dengan baik dan konsisten.

“Sebaiknya DPR dapat mendorong penguatan dari implementasi pengaturan tersebut termasuk elaborasi sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya. 

Menurut Anton, kunci dari implementasi jabatan sipil yang diduduki oleh militer aktif adalah harus diperkuatnya fungsi pengawasan agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Hendaknya, pelaksanaan aturan yang baru dapat dimonitor dan diawasi secara reguler,” imbuh Dosen Universitas Paramadina itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa isi pembahasan RUU TNI tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan. Puan juga memastikan isu kembalinya Dwifungsi ABRI lewat RUU TNI ini tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silahkan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Senin, (17/3).

Lebih lanjut, Puan menyatakan bahwa saat ini RUU TNI masih dalam proses pembahasan di Panitia Kerja (Panja) antara DPR bersama Pemerintah.

“Nanti dalam keputusannya kita bisa lihat bersama dan itu sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen. Sudah dipanggil juga pihak-pihak untuk memberikan masukannya,” ucapnya.

Puan juga menegaskan, di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah maka prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan. (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |