
PENGAMAT politik Ray Rangkuti sebut pola impunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik secara daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema 'Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa', Jumat (14/3).
Ia menyoroti pernyataan kejaksaan yang menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi, sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.
“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik atau serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung," ujar Ray
“Sementara jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara hak pejabat dan rakyat. Pejabat memiliki perlindungan ekstra di balik institusi mereka, sedangkan rakyat tidak memiliki tempat berlindung.
“Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan yang sama. Bahkan, mereka yang pernah terlibat kasus korupsi tetap dihormati saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Ray menilai impunitas kejaksaan semakin terlihat jelas. Sikap jaksa yang menantang siapa pun yang berani “menyenggol” kejaksaan, menurutnya, adalah bentuk upaya melindungi institusi, meskipun hal itu berpotensi mengorbankan keadilan.
“Ini cerminan mindset Orde Baru yang masih bertahan. Hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan pejabat malah digunakan untuk melindungi mereka dari kritik dan tuntutan hukum,” tegasnya.
Ray berharap agar sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan, di mana kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan. (Ndf/M-3)