Pendatang Baru Harus Tunggu 10 Tahun untuk Bisa Mendapatkan Bansos DKI Jakarta

2 weeks ago 23
 Pendatang Baru Harus Tunggu 10 Tahun untuk Bisa Mendapatkan Bansos DKI Jakarta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin..(Dok. Kominfotik Jakarta Barat)

PEMPROV DKI Jakarta tidak menerapkan operasi yustisi atau serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum, dalam hal ini pembatasan para pendatang baru masuk ke Jakarta pasca lebaran.

Kendati demikian, perlu adanya keadilan yang terukur dalam hal memberikan pelayanan bagi warga yang akan menetap di Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin.

"Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi, Rabu (2/4).

Ia mengatakan, bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap. Hal itu untuk bisa mendapatkan serangkaian pelayanan tepat sasaran bagi warga Jakarta kedepanya, seperti halnya bantuan sosial (bansos).

"Kedepan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," jelasnya.

Menurut Budi, kewajiban tersebut untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya.

Bukan hanya itu, para pendatang juga harus memilki serangkaian keterampilan dan skill agar bermanfaat bagi Jakarta dalam mewujudkan Indonesia emas 2045.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |