
PT KAI dan warga terdampak (14 rumah) penataan kawasan Stasiun Lempuyangan saling berbalas surat terkait penataan kawasan Stasiun Lempuyangan. Pasalnya, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, Kamis (5/6).
Perwakilan warga dengan PT KAI terakhir melakukan pertemuan pada Selasa (3/6). PT KAI pun telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua yang berisi agar warga segera mengosongkan rumah mereka.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarra, Feni Novida Saragih menjelaskan, SP kedua telah sesuai prosedur perusahaan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi, dilanjutkan mediasi, tapi tidak dicapai kesepakatan. Setelah itu, pihaknya juga telah mengirim surat peringatan pertama. “Setelah surat peringatan pertama tidak dipenuhi, sesuai prosedur kami lanjut ke surat peringatan kedua," jelas dia.
Jika belum ada kesepakatan, pihak ha akan menindaklanjuti dengan surat peringatan ketiga. Novida mengakui, belum ada titik temu terkait besaran ongkos bongkar antara KAI dengan warga terdampak.
Merespons SP kedua yang dikeluarkan PT KAI, warga terdampak mengirimkan surat keberatan kedua. Kuasa hukum warga Lempuyangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Raka Ramadan menjelaskan, salah satu permintaan yang belum menemui kesepakatan adalah terkait besaran kompensasi atas rumah tinggal yang layak.
Di satu sisi, PT KAI menawarkan kompensasi rumah singgah senilai Rp10 juta, sedangkan warga terdampak meminta lebih. Warga beralasan, mereka telah menempati bangunan tersebut selama puluhan tahun. Bangunan tersebut pun sebagian dimanfaatkan untuk membuka jasa parkir sepeda motor.
Antonius Fokki Ardiyanto, selaku juru bicara warga, menambahkan, bangunan tersebut berada di lahan yang berstatus Sultan Ground (SG). Keraton Yogyakarta dulunya telah memberikan hak guna lahan tersebut kepada Nederlandsch Indische Spoorweg (NIS) Maatschappij. “Dalam Perdais, tanah nonKeprabon itu salah satunya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," klaim dia. (E-2)