
DIREKTUR Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami menyambut baik langkah KPK dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh-tokoh penting politik di Indonesia. Tindakan penangkapan Hasto Kristiyanto menunjukkan tidak ada kekebalan di mata hukum terhadap setiap orang, sekalipun seseorang tersebut menduduki jabatan penting di dunia politik," ujar Wildan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/2).
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2). Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.
"Perbuatan Hasto yang disampaikan oleh Ketua KPK yaitu dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," jelasnya
Wildan menyampaikan bahwa langkah KPK dalam menuntaskan kasus tersebut sangat penting untuk menjaga marwah penegakan hukum dan juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang memiliki tujuan dan komitmen tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Kami sangat mengapresiasi kinerja KPK dalam menegakkan keadilan. Hal ini juga menjadi pesan kepada semua pihak bahwa korupsi tidak boleh dibiarkan dan merusak sendi-sendi bangsa dan negara," tegas dia.
Wildan juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang diambil oleh KPK, serta menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum tersebut demi tercapainya keadilan hukum yang bersandar pada kebenaran.
Ia berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dapat terus dijalankan secara tegas dan berkeadilan, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Lebih jauh Wildan menghimbau kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan profesional dan transparan serta mendukung KPK agar tidak takut menghadapi tekanan politik dan tetap berani mengusut kasus korupsi sampai keakar-akarnya dan meminta kepada KPK untuk tetap independen dan berintegritas dalam memberantas korupsi yang melibatkan petinggi partai PDIP yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto.
Menurut Wildan upaya hukum gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto merupakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, namun gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Tim Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak boleh membuat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK menjadi tertunda ataupun dapat ditangguhkan.
Gugatan praperadilan itu juga bukan menjadi penghalang bagi penyidik untuk melakukan penangkapan kepada Hasto Kristiyanto. (Cah/P-3)