Pemutihan Sanksi Denda Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Pemprov DKI : Periode 14 Juni Sampai Agustus 2025

1 week ago 23
Web Info Siang Cermat Online
 Periode 14 Juni Sampai Agustus 2025 Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar program pemutihan  pajak kendaraan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 DKI Jakarta. Nantinya program ini akan berlangsung untuk jangka waktu tertentu. Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi mulai berlaku pada Sabtu (14/6) yakni Juni hingga Agustus 2025. 

"Ini diiberikan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) DKI Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," beber y saat dikonfirmasi, Kamis (12/6). 

Lusiana menjelaskan, adapun persyaratan yang diperlukan yakni sama seperti pembayqran pajak kendaraan, dimana tunggakan harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. 

"Dengan adanya insentif (pemutihan pajak) ini hanya membayarkan pokoknya saja," bebernya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menggelar program pemutihan pajak dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498. 

"Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak," kata Pramono di Jakarta, Rabu (11/6). 

Menurutnya, akan ada beberapa acara lain yang digelar Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

"Karena pada tanggal itu kita akan ada beberapa acara yang memang sedang dirancang secara detail. Mulai pagi kita acara dulu, kemudian ada acara kebudayaan, acara dengan dubes-dubes, dan malamnya acara riang gembira," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |