
KETUA Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti proses rekrutmen penyelenggara Pemilu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Rifqinizamy menjelaskan putusan MK tersebut menjadi pintu masuk bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara Pemilu. Ia mengatakan Komisi II DPR rencananya akan memanggil penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR RI. Rencananya kami dalam minggu ini akan segera memanggil seluruh Penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK," kata Rifqinizamy, ketika dihubungi, Selasa (25/2).
Rifqinizamy mengatakan dari putusan MK diketahui adanya ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan menerapkan hukum oleh penyelenggara Pemilu. Menurutnya, hal ini bisa menjadi evaluasi bagi penyelenggaraan Pemilu ke depannya, termasuk proses rekrutmen.
"Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan terkait adanya kecurangan yang ditemukan pada Pilkada 2024, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga terkait untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain ya, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu maka kami menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum Kepemiluan, sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan," katanya. (H-4)