
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 tersebut.
"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/5).
Dengan demikian, kata dia, saat yang tepat dalam penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.
Ia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
Untuk itu, Menko memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Dirinya juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
Pada momen itu, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati oleh para koruptor.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril menambahkan.
RUU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
Adapun nantinya, sambung dia, melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri. (Ant/P-3)