
KEPALA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan pihaknya melibatkan kejaksaan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pungutan pajak berstatus tertunggak.
"Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dari objek pajak yang selama ini sulit ditagih," kata Ani Gustini, Sabtu (31/5).
Kolaborasi pemerintah daerah bersama kejaksaan ini sebagai upaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus menekan angka tunggakan melalui peningkatan efektivitas penagihan pajak.
Kerja sama kedua instansi dimaksud mencakup kegiatan pendampingan hukum hingga upaya penagihan paksa terhadap objek pajak membandel, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki instansi kejaksaan.
"Untuk yang bandel-bandel dan sudah kita lakukan tiga kali peneguran namun tidak membayar juga, kita bersurat ke kejaksaan. Kejaksaan kemudian memanggil mereka, sangat efektif ya," katanya.
Dirinya mengaku berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar berkat tindakan non persuasif kejaksaan, tentu setelah melalui tahapan pemberitahuan hingga peneguran sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihaknya telah memakai opsi lain guna mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satunya dengan mulai mencantumkan total tunggakan serta denda pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
"Tahun ini kan target naik juga semua, PBB maupun BPHTB. Kita menetapkan SPPT itu berdasarkan kajian terdahulu, tidak asal atau semena-mena. Kita hanya mencari, menggenjot saja dan semua bisa teratasi," ucapnya.
Bapenda Kabupaten Bekasi juga terus melakukan langkah-langkah aktif termasuk turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti objek pajak yang tidak patuh. (Ant/P-2)