Pegiat Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Berdalih Tangani Banjir di Kota Malang

2 hours ago 1
Pegiat Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Berdalih Tangani Banjir di Kota Malang Puluhan mahasiswa Universitas Widyagama Malang, Jawa Timur, menggelar aksi simpatik merawat pohon di Jalan Soekarno-Hatta Malang, Jumat (14/3).(MI/BAGUS SURYO)

Pegiat lingkungan hidup di Kota Malang, Jawa Timur, mengecam penebangan pohon dengan dalih proyek drainase untuk penanganan banjir di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Malang. Puluhan mahasiswa Universitas Widyagama Malang, membentangkan poster sembari mengalungkan pita berwarna hitam di pohon, Jumat (14/3).

Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan lantaran menebang pohon justru berdampak serius kerusakan lingkungan lebih parah. 

Karena itu, mahasiswa menolak rencana penebangan 147 pohon di sepanjang jalan Suhat Malang dengan dalih penanganan banjir.

Koordinator mahasiswa, Tasya El Mazaya mengatakan aksi simpatik ini untuk mengajak masyarakat lebih peduli merawat pohon demi pelestarian lingkungan. Menurut Tasya, normalisasi saluran drainase semestinya dilakukan tanpa menebang pohon. "Tidak boleh ada satu pun pohon yang ditebang untuk mengatasi banjir di Kota Malang," tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Purnawan Dwikora Negara menegaskan penyebab banjir di Kota Malang akibat alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) menjadi rumah dan gedung. Banjir juga lantaran drainase tidak berfungsi dengan baik, apalagi sungai kian menyempit dan penuh sampah.

Menurut Purnawan yang juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang karena tidak adanya saluran drainase yang mengalir ke kawasan Kedawung dan Tulusrejo. Bahkan, air hujan tidak bisa langsung mengalir ke Sungai Brantas, sebab posisi lahan di depan kampus Politeknik Negeri Malang lebih tinggi. Akhirnya, air meluber menggenangi Jalan Suhat.

Adapun solusi banjir di Kota Malang, lanjutnya, dengan menabung air. Caranya, air diresapkan ke tanah sehingga perlu sumur resapan lebih banyak, bukannya malah menebang pohon. Faktanya, kini ruang terbuka RTH di Kota Malang semakin menyempit.

Saat ini, Kota Malang hanya memiliki peresap air di taman seluas 109.487 meter persegi, hutan kota di 11 titik seluas 71.793 meter persegi, dan kebun bibit seluas 5.800 meter persegi. Namun, kondisi RTH itu terancam berkurang.

"Lalu, pohon itu salah apa sehingga harus ditebang?," ujarnya.

Purnawan menjelaskan sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi, Pasal 6b, Pasal 7, dan Pasal 24, melindungi pohon itu sebagai kewajiban. Pohon bisa ditebang bila mengganggu.

"Dalam hal ini apakah pohon mengganggu? yang salah apa pohonnya? padahal yang mengakibatkan banjir itu kawasan yang berbeton, aneh bila pohon digusur," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan rencana pembangunan drainase untuk penanganan banjir akan tetap menjaga kelestarian lingkungan. "Nanti tidak banyak pohon yang ditebang," kata Wahyu.(H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |