
PDIP menilai Presiden Prabowo Subianto perlu merespons serius soal usulan purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dicopot. Karena usulan purnawirawan TNI ini dinilai tak sembarangan.
"Kalau usulan purnawirawan itu harus di tanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal," kata Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Komarudin mengatakan usulan para purnawirawan juga mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini. Anggota Komisi II DPR itu juga menilai forum purnawirawan pasti mempertimbangkan kondisi geopolitik ke depan.
"Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia," ucap dia.
Komarudin mengatakan usulan tersebut sudah sangat terlambat. Namun, perlu dikaji mendalam.
"Ya presiden harus lakukan, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi. Memang kita sudah agak lambat si kemarin cuman PDIP sendiri yang bicara soal tabrak konstitusi itu ya itu masalah. Kalau kemarin sama-sama ngomong kan enak," kata Komarudin.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Salah satu jenderal TNI yang mendatangani surat tersebut ialah Wapres ke-6 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut delapan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Fah/P-3)