Pastikan tidak Ada Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR: Sudah Dibahas di Periode Sebelumnya

4 hours ago 3
 Sudah Dibahas di Periode Sebelumnya Ketua majelis hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Arsul Sani (kanan) dan Ridwan Mansyur memimpin sidang(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Adies mengatakan RUU MK sudah dibahas anggota DPR pada periode 2019-2024. Politikus Golkar itu mengatakan saat itu dirinya menjabat sebagai ketua panitia kerja.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” katanya.

MK Kerap Melampaui Batas

Sebelumnya, revisi UU MK muncul di tengah protes putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai MK kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. 

Ia mengatakan dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, MK merupakan penjaga konstitusi. Ia menilai MK semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator. 

"Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu," kata Khozin.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan l munculnya wacana revisi UU MK bukan karena adanya putusan MK soal pemisahan pemilu. Ia mengatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut tidak memiliki korelasi dengan revisi UU MK, karena DPR merupakan lembaga yang berwenang untuk membentuk dan merevisi undang-undang.

"Kami tidak mempersoalkan putusan itu, sebab itu ranah dan kewenangan kuasa pada hakim MK. Jadi DPR sebagai pembentuk UU harus mengevaluasi institusi-institusi yang diatur dalam konstitusi, salah satunya MK," kata Nasir. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |