
OMBUDSMAN RI mencatat bahwa masih terjadi kekerasan dan juga penyiksaan oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum suatu perkara.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa penyiksaan, penghukuman, yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia bukan sekedar tindakan maladministrasi, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
"Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan," kata Johanes dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan 2025 yang diselenggarakan Ombudsman RI, Rabu (25/6).
Johanes mengatakan, Ombudsman bersama lembaga lainnya yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yakni, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sertq Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong kepada para aparat penegak hukum untuk menempatkan terdakwa, tersangka, maupun dalam status lainnya agar diperlakukan secara manusiawi.
"Ombudsman memberikan catatan kepada Menko Polkam, Menko Kumham, Menteri Imipas, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri HAM, Menteri Hukum, dan semua pimpinan kementerian/lembaga untuk dapat menunjukan langkah-langkah konkret dan serius dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang kejam serta merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Ia menilai, dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara secara terang benderang, melainkan akan menyesatkan.
Johanes meminta agar setiap proses penanganan suatu perkara dalam hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Sudah saatnya institusi penegak hukum membersihkan diri dari orang-orang, oknum-oknum, dari aparat penegak hukum yang merusak citra institusi penegak hukum," tuturnya.
"Divisi Propam Polri juga harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan dan hukuman yang kejam serta tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan," imbuhnya. (Fik/P-2)