
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu 2024. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2).
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024. Hal itu karena mereka membuat kontrak politik dengan para Ketua RT untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
Dengan demikian, Suhartoyo menegaskan, pemungutan suara Pilkada Mahakam Ulu yang diulang hanya diikuti dua paslon lain. MK juga mempersilakan kepada parpol yang semula mengusung Owena-Stanislaus mendukung paslon baru.
“Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Datar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DP), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,”
MK meminta agar PSU dikuti oleh Pasangan Calon Yohanes Avun - Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan - Artya Fathra Martin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh parti politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3.
MK juga meminta agar pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam tenggat waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” imbuh Suhartoyo.
Sementara, Hakim Konstitusi, Saldi Isra mengungkap pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. Salah satu yang jadi sorotan ialah pengerahan Ketua RT untuk memenangkan Owena-Stanislaus.
Adapun, kontroversi cawe-cawe keterlibatan bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024 sempat dibahas dalam persidangan sebelumnya. Bupati aktif itu diketahui merupakan ayah kandung dari Owena Mayang selaku calon bupati.
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin sebagai pemohon sempat menghadirkan Ketua Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Long Penaneh 1, Novianus A Batoo, memberikan keterangan berkenaan dengan cawe-cawe Bupati aktif dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024.
Dalam keterangannya, Batoo menjelaskan bahwa ketika menghadiri undangan kegiatan “Peningkatan Kapasitas SDM BUMK di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia” pada 22 Agustus 2024 di Yogyakarta, Bupati aktif Kabupaten Mahkamah Ulu meminta dukungan untuk anaknya yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Mahakam Ulu pasca acara tersebut selesai. (Dev/P-3)