
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut. Keputusan itu disampaikan MK pada pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada (PHP-Kada) Kabupaten Barito Utara di Gedung MK Jakarta, Senin (24/2).
Adapun dua TPS yang diperintahkan MK untuk diselenggarakan PSU itu adalah di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken di Kecamatan Teweh Baru.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di TPS 01 dan TPS 04 dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pemindahan dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara dengan tanggal 17 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan aquo diucapkan,” jelas Ketua MK Suhartoyo.
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Sebagai Pihak Terkait, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara.
“Dan selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK dalam putusan aquo untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan melakukan. Koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara. Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Perkara ini sebelumnya pertama kali disidangkan secara perdana pada Senin (13/1), di mana pemohon telah mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya.
Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Hal itu menurut pemohon bermula dari adanya sisa surat suara kepada masing-masing saksi, di antaranya di TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Dengan dalil permohonan tersebut, pemohon dalam petitumnya meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Barito Utara.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS: TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Taweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 12 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah. (H-4)