Menteri PPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di NTT

1 day ago 5
Menteri PPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi di NTT MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.(Dok. Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut.

"Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegas menteri PPPA dalam keterangan resmi, Kamis (12/6).

Atas tindakannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya. Korban akan mendapat pendampingan baik secara psikologis maupun hukum.

Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.

Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.

Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.

"Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas menteri PPPA. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |