Menteri Hukum Perkirakan Hasil Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar Pada 25 Juni

4 hours ago 1
Menteri Hukum Perkirakan Hasil Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar Pada 25 Juni Paulus Tannos (tengah).(MI)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap proses sidang ekstradisi tersangka buron kasus korupsi KTP-e Paulus Tannos menemui titik terang. Ia memprediksi hasil sidang putusan ekstradisi Tannos akan keluar pada 25 Juni mendatang.

“Mudah-mudahan di tanggal 25 Juni sudah ada putusannya. Tapi itu belum final,” jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta pada, Senin (23/6).

Perkiraan Putusan?

Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang. 

Akan tetapi, dia menekankan bahwa keputusan tersebut juga masih berstatus dinamis tergantung pada apakah Paulus Tannos akan mengajukan banding atau tidak jika sidang permohonan ekstradisi dikabulkan hakim.

“Yang bersangkutan maupun otoritas Singapura yang mewakili pemerintah RI kan juga sama-sama punya hak mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat terakhir. Kita tunggu saja,” ungkapnya.

Belum Dipastikan?

Selain itu, Supratman jika belum bisa memastikan seperti apa hasil dari sidang pendahuluan proses ekstradisi di hari pertama kemarin. Namun, ia akan mengabarkan kepada publik usai putusan keluar. 

“Kita nggak tahu apakah di hari itu diambil keputusan atau tidak, kita nggak tahu. Mudah-mudahan tanggal 25 dianggap sudah cukup pemeriksaannya, hearing-nya sudah cukup, langsung ada putusan, ya kita bersyukur,” tukasnya.

Agenda Sidang?

Sebelumnya, buron kasus korupsi KTP-e, Paulus Tannos, mulai menjalani sidang ekstradisi pada Senin (23/6). Sidang digelar pada 23-25 April 2025 di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung selama tiga hari atau hingga 25 Juni 2025. Sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dipimpin oleh hakim Luke Tan.

“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus KTP-e, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 (tiga) hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan,” ujar Suryo dalam keterangannya, Senin (23/6).

Wakil Pemerintah?

Suryo menjelaskan, committal hearing atau jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. 

Dia mengatakan dalam persidangan, pihak Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari pemerintah Indonesia.

Hak Tannos?

Dia juga menjelaskan, pihak Paulus Tannos, sebagai buron yang menjadi subjek permintaan ekstradisi, juga berhak mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya. Pihak pengadilan yang akan menilai cukup atau tidak untuk ekstradisi dikabulkan dan Paulus Tannos dipulang ke Indonesia.

“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” kata Suryo.

Tenggat Waktu?

Jika pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, kata Supratman, posisinya akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. 

Dia mengatakan Paulus Tannos memiliki waktu lima belas hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

Potensi Banding?

Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender),” tutur Suryo.

Dia juga menyampaikan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi sangat bervariasi. Hal ini dipengaruhi sikap Paulus Tannos yang akan mengajukan permohonan banding atau tidak dalam tiap tahapan. Jika banding diajukan, maka proses ekstradisi akan lebih lama. (Dev/P-3) 
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |